News

Buntut Pasien Meninggal, Ketum HMI Makassar Minta Rumah Sakit Primaya Hospital Disanksi

Foto/Istimewa: Muhammad Asmin Ketua Umum HMI MPO Cabang Makassar.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pihak Rumah Sakit Primaya Hospital diduga melakukan malpraktik dan pembiaran terhadap seorang pasien sehingga menyebabkan kematian.

Dilansir dari transnusi.com, dugaan tersebut berawal saat pasien berinisial SB dirujuk dari Rumah Sakit Angkatan Laut ke Rumah sakit Primaya Hospital dengan hasil pemeriksaan awal terdapat batu empedu pada tubuh pasien, Kamis (13/7/2023).

Saat pihak Rumah Sakit Primaya Hospital melaksanakan operasi pengangkatan batu empedu, menurut pengakuan keluarga korban, bukan baru empedu yang terangkat tapi kantung empedu pasien.

Pasca operasi, pasien dipulangkan ke kediamannya dan saat itu menurut pengakuan pihak keluarga, pasien masih dalam kondisi kesakitan.

Keluarga menduga rasa sakit yang dirasakan pasien pada bagian perut akibat tidak adanya pembuangan cairan sehingga terjadi penumpukan di paru-paru dan infeksi di perut.
Setelah itu, pasien kembali dibawa ke Rumah Sakit Primaya Hospital.

Saat tiba di rumah sakit, pasien diarahkan antri dengan alasan IGD penuh.
Menurut pengakuan keluarga, pasien menunggu selama 5 jam dan pada akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Faizal.

Disaat itulah, pasien meninggal dunia diduga karena lambat memperoleh penanganan medis.

Masih dilansir dari media yang sama, kondisi ini kemudian membuat Ketua PWMOI Sulawesi Selatan buka suara.

Menurutnya, pihak Rumah Sakit Primaya Hospital telah menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan No.772/ Menkes/ SK/ VI/ 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit.

“Seharusnya, pasien diperbolehkan pulang sampai pasien mendapatkan kartu kontrol, terapi lanjutan di rumah, hasil pemeriksaan penunjang dan sebagainya. Jadi, tidak semudah itu memulangkan pasien apalagi bukan atas permintaan pasien atau keluarga,” jelas Ketua PW-MOI Sulsel dikutip edunews.id, Selasa (18/7/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HMI MPO Cabang Makassar Muhammad Asmin, meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak Rumah Sakit Primaya Hospital.

“Pihak rumah sakit primaya melakukan pembiaran terhadap pasien yang membutuhkan secepatnya penanganan,” kata Asmin kepada edunews.id, Selasa (18/7/2023).

Asmin menuturkan, pasien diduga sama sekali tidak mendapatkan pelayanan yang layak.

“Oleh karena itu saya meminta kepada petinggi Rumah Sakit, IDI Kota Makassar, Dinas Kesehatan Kota makassar dan Provinsi untuk memberikan sanksi yang berat terhadap para oknum-oknum rumah sakit dengan pencabutan kewenangan klinisi,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top