JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kasus korupsi kembali menyeret nama besar pejabat publik.
Kali ini menjerat Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang masih berstatus TNI aktif.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Afri Budi Cahyanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko pun menegaskan, bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi.
“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” jelas Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Kini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan militer angkatan udara.
“Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” tutupnya.
