Ekonomi

Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg

lpg 3 kg
foto/bangkalanpos : LPG 3 Kg.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg.

Kebijakan itu berdasarkan keputusan Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Pemerintah pun meminta masyarakat mendaftarkan diri agar bisa membeli LPG kg.

Adapun kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 dan hanya konsumen yang terdaftar bisa membeli LPG 3 kg.

Sementara pendaftaran dapat dilakukan pada Agen atau pangkalan LPG setempat.

Setelah terdaftar, konsumen wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Untuk konsumen usaha mikro wajib membawa foto diri sedang berada di depan tempat usahanya.

Sebagai informasi, pemerintah menyampaikan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top