Hukum

Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh, Resmi Tersangka

tni
foto/ist : oknum paspampres

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Paspampres berinisial Prama RM kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

RM ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota TNI lainnya terkait kasus pembunuhan Imam Masykur yang merupakan warga Aceh.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan penetapan tersangka tiga orang anggota TNI tersebut.

“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres,” kata Irsyad, Senin (28/8/2023).

Irsyad mengatakan motif pembunuhan yakni pelaku ingin memperoleh uang tebusan dari keluarga korban.

Sebelumnya, warga Aceh meninggal dunia diduga usai diculik dan disiksa anggota Paspampres.

Dari informasi yang beredar, korban sempat meminta keluarganya agar dikirimkan uang senilai Rp 50 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top