JAKARTA, EDUNEWS.ID – Partai Buruh bakal melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Pelaporan itu lantaran ditolaknya permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan melaporkan lima hakim tersebut dua hari usai putusan uji formil UU Ciptaker.
“Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalau empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. Lima hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Pihaknya buruh juga akan meminta penjelasan terkait penggantian Hakim Aswanto.
“Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa hakim Aswanto diganti secara politik,” sambungnya.
