Hukum

BREAKING NEWS: Roy Suryo dan Tifa Dijemput Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Jakarta. Pakar telematika Roy Suryo dan pengamat kesehatan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Keduanya diamankan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penangkapan Dikonfirmasi Pengacara

Kabar penangkapan Roy Suryo disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut langsung dari istri Roy Suryo.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Di waktu yang hampir bersamaan, pengacara dr. Tifa, Azis Yanuar, juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Menariknya, dalam proses tersebut, dr. Tifa sempat memberikan bukti bahwa dirinya tengah menjalani kewajiban akademis.

“Setelah dibawa ke Polda, dr. Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” jelas Azis.

Berkas Perkara Lengkap (P21)

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tudingan ijazah palsu tersebut telah lengkap alias P21.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan agar segera disidangkan.

“Jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ungkap Kombes Iman pada Selasa (2/6) lalu.

Nasib Delapan Tersangka

Kasus ini sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. Namun, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Kini, fokus penyidikan mengerucut pada lima tersangka yang tetap melanjutkan proses hukum, yakni klaster pertama (Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi) dan klaster kedua (Roy Suryo dan dr. Tifa).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai teknis penahanan setelah pemeriksaan ini dilakukan. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top