JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut menteri yang mencalonkan diri Pilpres tidak perlu mengundurkan diri.
Dia mengatakan, menteri cukup dengan mengajukan surat izin ke Presiden.
“Semula di UU Pemilu menteri atau pejabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri,” jelas Hasyim di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
“Lalu kan ada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dari situ diubah menjadi cukup mengajukan surat izin,” sambung Hasyim.
Hasyim juga menyampaikan surat izin dari Presiden tersebut dapat bersifat menyusul.
