Hukum

Eks Menkominfo Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Puluhan Miliar

foto/ist : Johnny Gerard Plate usai diperiksa kejagung.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti.

Hal tersebut disampaikan jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menilai bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis pengadilan menjatuhkan denda.

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan,” ujar jaksa.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top