JAKARTA, EDUNEWS.ID — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2031. Keputusan strategis ini diambil berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilangsungkan pada hari sebelumnya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa penetapan tersebut diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam rapat internal komisi.
“Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Selain menetapkan Destry Damayanti sebagai orang nomor satu di bank sentral, Komisi XI DPR RI juga menyetujui penunjukan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur. Ketiganya akan mengemban masa jabatan untuk periode yang sama.
Misbakhun menambahkan, hasil ketetapan Komisi XI ini selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan resmi yang dijadwalkan pada 1 September 2026 mendatang.
“Kita memilih secara musyawarah mufakat dan kita nanti akan mengagendakan, mereka akan ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 1 September 2026 yang akan datang,” pungkas Misbakhun.
Sebagai informasi, Destry Damayanti sebelumnya merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres).
Sebelum terpilih secara definitif, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sekaligus Pelaksana Tugas (Pgs) Gubernur BI menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026 lalu. (*)

