SELAYAR, EDUNEWS.ID – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Selayar berhasil menangkap pelaku pencurian bermodus mengaku sebagai polisi.
Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Kampung Appattana Desa Appatana, Bontosikuyu, Jumat (03/11/2023) malam.
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa mengatakan pelaku mengaku sebagai anggota polisi saat menghampiri korbannya.
“Selanjutnya, pelaku dengan mengaku Anggota Polres Selayar meminta KTP Korban dan mengancam akan membawa kedua Korban ke Kantor Polisi , namun korban tidak membawa KTP dan meminta izin untuk pulang ke rumahnya ambil KTP,” kata Kasat Reskrim Iptu Nurman.
“Saat hendak pulang Pelaku meminta Handphone milik kedua korban untuk dijadikan Jaminan, dan meminta korban untuk mencarinya di Kantor Polres,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.
