MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komika Aulia Rakhman (33) harus menelan kenyataan pahit. Pasalnya, Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Polda Lampung turut membenarkan hal tersebut. Kombes Pol Umi Fadilah Astutik selaku Kabid Humas menyampaikan tengah memproses kasus tersebut.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan Komika berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” ucap Fadilah di Bandarlampung, pada Minggu (10/12/2023) kemarin.
Fadilah melanjutkan, Rakhman akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
AR ditetapkan sebagai tersangka imbas penampilannya di perhelatan ‘Desak Anies Baswedan’ di Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023) lalu. Dalam materi komedinya, penyebutan nama ‘Muhammad’ membuat Ia dilaporkan.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad? Kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua,” sebut AR, di sebuah informasi yang diakses edunews.id pada Senin (11/12/2023), saat mengisi stand up comedy.
Di samping itu, Billy David selaku Juru Bicara AMIN menjelaskan dengan tegas akan memberi keterangan dan eskalasi proses hukum terhadap AR. Pihaknya juga menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta menjadikan kasus ini sebagai evaluasi.
