News

Pengamat Bingung Konsep Pajak Gibran

foto/ist

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengamat pajak menilai target tax ratio 23% yang disampaikan Gibran membingungkan.

Misalnya Ronny Bako sebagai pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan.

Ronny mengatakan ada berbagai versi cara menghitung tax ratio, ada model penghitungan Indonesia, model penghitungan International Monetary Fund (IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Pertama saya tidak mempermasalahkan targetnya, tapi konsepsi tax ratio dulu,” kata Ronny dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Model penghitungan tax ratio yang dipakai di Indonesia adalah pajak pemerintah pusat lalu dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara, model penghitungan tax ratio lembaga dan negara lain bisa saja berbeda. Misalnya saja model perhitungan yang juga memasukkan pajak daerah sebagai penerimaan negara.

Menurutnya, jika hanya cara penghitungannya saja yang diubah, maka target tax ratio yang tinggi mungkin sudah tercapai saat ini.

“Nah inilah yang harus diklarifikasi dulu, penerimaan pajak yang mana, apakah hanya pusat atau pajak daerah. Kalau hanya pusat ya jelas rendah, kalau pajak pusat dan daerah dan sebagainya mungkin kita tinggi,” sambung Ronny.

Dia menilai hingga sekarang belum ada penjelasan perihal konsep yang digunakan pasangan Prabowo-Gibran dalam menargetkan tax ratio 23%.

Ronny menuturkan, apabila penghitungan target tax ratio yang dipakai adalah yang berlaku saat ini, yaitu hanya pajak pusat, maka bisa dipastikan akan ada pajak tambahan untuk masyarakat.

“Itu terindikasi bahwa akan ada pajak tambahan bagi wajib pajak,” lanjutnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top