MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memperbolehkan ASN lingkup Pemprov Sulsel ikut berkampanye politik.
Bahtiar mengatakan, asal ASN tersebut tidak menggunakan atribut kampanye.
Bahtiar menyebut, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik.
“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh diartikulasikan,” jelas Bahtiar, Sabtu (13/1/2024).
Lebih lanjut, artikulasi yang dimaksud berkaitan gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.
Dia meminta ASN pandai menempatkan posisi.
“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” tutupnya.
