JAKARTA, EDUNEWS.ID – Bawaslu RI memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar administrasi pemilu menggelembungkan suara pemilu legislatif Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Timur enam.
“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (26/3/2024).
Bawaslu lalu memberikan teguran kepada Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang.
“Memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmat Bagja.
Dalam kasus ini, Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman, terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam yang meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung.
