BONE, EDUNEWS.ID – Polisi menilang 31 truk pelanggar aturan pembatasan kendaraan selama mudik di Jalan Poros Maros-Bone di Camba, Kabupaten Maros.
Kompol Abdul Azis selaku penanggung jawab Pos Camba mengatakan, aturan pembatasan kendaraan dimulai sejak 5 April.
“Sejak tanggal 5 April kita sudah batasi truk untuk melintas di Kappang. Namun sejauh ini sudah ada 31 truk yang membandel dan langsung ditilang,” ujar Kompol Azis, Senin (8/4/2024).
“Awalnya kami hanya tegur dan sampaikan truk yang bisa lewat kan pengangkut BBM atau bahan bakar gas dengan pengangkut bahan pokok. Dan kami izinkan lewat di jam 10 malam hingga jam 5 subuh sesuai aturan pembatasan kendaraan, tetapi setiap hari begitu makanya langsung ditindak saja,” katanya.
Pihaknya berharap pengendara mengikuti aturan pembatasan truk ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran.
“Kami imbau para pengusaha untuk menaati aturan. Namun jika masih ada yang melanggar nanti, kami tidak akan segan untuk menahan kendaraannya hingga tanggal 15 April,” tutupnya.
