SINJAI, EDUNEWS.ID – Polres Sinjai berhasil membongkar kasus prostitusi online aplikasi MiChat di Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua wanita di salah satu penginapan di Kelurahan Balangnipa, Kamis (18/4/2024).
Ternyata kedua wanita itu merupakan warga Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng.
AKBP Fery Nur Abdullah selaku Kapolres Sinjai menuturkan menerima laporan warga bahwa salah satu penginapan menjadi lokasi transaksi seks.
“Keduanya mengakui bahwa mereka transaksi (prostitusi) lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp200 ribu sekali main, dan hal itu atas keinginan sendiri,” ungkap fery.
Tiga buah handphone yang di dalamnya berisi aplikasi MiChat diamankan polisi sebagai barang bukti.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai.
