MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pelaporan Ratih, korban wanita yang direkam tetangganya saat mandi. Muslimin menyebut bahwa PPA telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Makassar.
“Itu sudah dilakukan (koordinasi). Pihak teman-teman (PPA) itu setiap ke sana koordinasi dengan penyidiknya, (menanyakan) ‘bagamaina mi kasusnya pak?’. Itu sudah dilakukan sekitar, tidak jauh (beberapa hari yang lalu),” ucap Muslimin saat dikonfirmasi edunews.id di Ruang Assesmen Kantor UPTD PPA, Jalan Nikel III, Kota Makassar, Senin (29/4/2024) kemarin.
Selain itu, Muslimin juga menyebut bahwa korban hanya meminta konsultasi hukum ke PPA. Dan hal itu telah diberikan pihaknya kepada korban sesuai dengan SOP yang ada di PPA, paling lambat tiga hari setelah pelaporan.
“Pelaporan itu sesuai dengan kebutuhan klien. Kebutuhan klien itu adalah layanan konsultasi hukum dan itu sudah (diberikan). Kecuali kalau mau pengembangan kasusnya kami panggil tersangkanya,” tambahnya.
PPA memiliki beberapa pelayanan, di antaranya pengaduan, pengembangan dan pendampingan kasus, mediasi, Rumah Aman, dan konsultasi hukum. Meski begitu, Muslimin menuturkan bahwa PPA memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan kepolisian.
“Tapi, kami punya tanggung jawab juga untuk koordinasi dengan penyidik, iya, itu tanggung jawab kami untuk menindaklanjuti laporannya dan itu sudah dilakukan, ada (juga) surat tugas. Jadi, setiap orang (PPA) ke sana ada surat tugas,” jelas Muslimin.
Tanggung jawab moral ini, kata Muslimin, untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan dari kasus perekaman dan pelecehan seksual seperti ini. Misal, kejadian yang berulang hingga pemerasan terhadap korban.
