MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan, mobil berwarna silver dengan nopol DD 188 XAL, tampak berkendara secara ugal-ugalan sambil membunyikan sirine di ruas Jalan AP Pettarani, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
Video itu diungkap melalui unggahan akun Instagram @makassar_iinfo pada Rabu (8/5/24) yang memposting video mobil berkendara secara ugal-ugalan itu dan menjadi viral di media sosial yang ditonton sebanyak 837 ribu dan mendapatkan like lebih dari 12 ribu orang.
“Apa dibenarkan mobil seperti ini menggunakan sirine? Lokasi: Jl. Andi Pangeran Pettarani Makassar, “tulis @makassar_iinfo pada keterangannya.
https://www.instagram.com/reel/C6r_HGUPTZO/?igsh=MXJhbzNzbnFwZTRjcw== (Tonton disini)
Dalam video yang berdurasi 18 menit itu, tampak seorang pengendara lain yang merekam kejadian mobil berkendara secara ugal-ugalan. Bahkan mobil itu melaju dengan kencang sembari membunyikan sirinenya.
Sontak pada video itu, membuat warganet kesal dengan sikap pengemudi yang berkendara secara arogan serta ugal-ugalan. warganet ingin pengemudi itu ditindak karena melanggar aturan dengan mentag akun Instagram Satlantas Polrestabes Makassar dan Polrestabes Makassar.

Cuitan Komentar @mfaridhasyim
“ini yg punya mobil , salah satu marketing perumahan tempat ku DP rumah tp tidak bertanggung jawab atas pengembaliannya dana ku krn ternyata perumahan yg dia tawarkan tidak jelas surat2nya, “tulis @triiuntung.

Cuitan komentar @triiuntung
Diketahui sesuai pada video itu, aksi mobil yang berkendara secara ugal-ugalan tersebut terjadi pada hari Senin (6/5/24) lalu.
