GOWA, EDUNEWS.ID – Polisi Polres Bulukumba bersama Polres Sinjai meringkus pelaku penebasan menggunakan parang.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (16/6/2024).
Diketahui, pelaku berinisial ARM alias LG berusia 20 tahun berdomisili di Taccorong, Kelurahan Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Adapun motif pelaku menebas dua korbannya karena kesalahpahaman.
“Jadi sebelumnya kami menerima laporan dari seorang pihak keluarga korban, keterangannya menyebutkan bahwa korban (MRS) yang merupakan pelajar menjadi korban penganiayaan, tangannya nyaris putus setelah mendapat sabetan parang yang dilayangkan oleh pelaku. Korban kemudian mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit,” jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah.
“Korban IN ini juga mengalami nasib yang sama dengan korban pertama yakni MRS. Dan juga jari sebelah tangan kanannya nyaris putus. Dari laporan kedua korban ini hingga kami turun melakukan penyelidikan. Dan alhasil kurang dari 1×24 jam, pelaku (ARM), pun tertangkap saat tengah bersembunyi di Kabupaten Gowa,” sambungnya.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.
“Kami Polres Sinjai mengimbau warga terkait dengan adanya kasus kesalahpahaman agar senantiasa menyelesaikan dan menyikapi dengan Kepala dingin agar tidak sampai keranah hukum,” tutupnya.
