Hukum

Bandar Narkoba Tertangkap di Bone

Pelaku

BONE, EDUNEWS.ID – Polisi Polres Bone menangkap bandar narkoba di Kecamatan Sibulue, Rabu (12/6/2024).

Pelaku berinisial YO (44) ditangkap atas hasil pengembangan kasus dari pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu berinisial M.

“YO betul ditangkap Rabu lalu, namun kami masih terus melakukan pengembangan, apalagi YO diduga bandar narkoba,” ujar AKP. Yusriadi Yusuf selaku Kasat Narkoba Polres Bone.

Selanjutnya, terduga bandar YO mengakui dirinya sering kali menjual narkoba jenis sabu kepada tersangka M.

“Saat pelaku YO ditangkap, dalam penguasaannya ditemukan 1 unit handphone merk Vivo warna biru mudah yang mana handphone tersebut digunakan sebagai sarana berkomunikasi dalam setiap transaksinya,” jelasnya.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone.

“Terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top