News

Hasil Praperadilan Kasus Vina, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Putusan praperadilan menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024).

Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu (27/8/2016) lalu.

Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ungkap Eman dilasnir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top