Hukum

Pembacaan Replik, LBH Butta Toa Minta Alat Bukti Sidik Jari

SUASANA SIDANG PRAPERADILAN KASUS NARKOBA YANG DIGELAR HARI INI (15/11/2016) DI PENGADILAN NEGERI BANTAENG

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Sidang Praperadilan terkait masalah kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Puspasari (39) yang dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bantaeng.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan yang dibacakan oleh kuasa hukum Puspasari digelar hari ini (15/11/2016).

Kuasa hukum Puspasari yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butto Toa didalam repliknya mengatakan bahwa barang bukti berupa satu saset kristal bening yang dianggap sebagai bukti permulaan, tidak dapat di kategorikan sebagai alat bukti apalagi jika barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan tersangka.

“Sekalipun barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung bahan aktif metamfetamin oleh Ahli laboratorium forensik Polri, namun barang bukti tersebut tidak dapat di buktikan bahwa barang bukti itu milik tersangka,” ujar Suardi.

Berdasarkan alat bukti, Suardi melanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa untuk membuktikan apakah barang bukti tersebut benar milik tersangka, pihaknya meminta hasil pemeriksaan sidik jari untuk dicocokkan apa benar barang haram itu milik Puspasari.

Mengenai hal tersebut, pihak Polres Bantaeng akan memberikan repliknya pada sidang lanjutan yang akan digelar besok (16/11/2016).

“Besok kita akan memberi tanggapan terkait replik LBH dan sekalian pemeriksaan saksi,” ucap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantaeng, Abdul Rasak.

 

[Irmawati Azis]

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top