Ekonomi

Klarifikasi Pencabutan Izin Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Allianz Life Indonesia

JAKARTA, EDUNEWS.ID –Sehubungan dengan diterbitkannya artikel di Edunews.id berjudul “OJK Cabut Izin Unit Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia“ tanggal 26 September 2024, dengan sumber berita pengumuman pada website OJK, dimana pengumuman ini menyebutkan bahwa pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Selanjutnya PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia telah resmi spin off pada tanggal 1 November 2023.

Terkait pemberitaan mengenai pencabutan Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz Life”), Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menjelaskan, pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off).  Proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (“Allianz Syariah”). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023.

Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK. Dimana usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.

“Pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life Dimana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah,” kata Wahyuni Murtiani dalam keterangan resmi yang diterima edunews.id, Jumat (27/9/2024).

Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.

“Sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya,” tambahnya.

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top