Nasional

Presiden Jokowi Peroleh Uang Pensiun 30 Juta Tiap Bulan, Berlaku Seumur Hidup

Presiden Jokowi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun setelah turun dari kursi presiden.

Usai digantikan Prabowo Subianto, Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Uang pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

“Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2.

Masing-masing dari mereka berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

Sedangkan gaji presiden saat ini adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.

Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top