BANTEN, EDUNEWS.ID – HMI Cabang Serang mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap netralitas Polda Banten pada proses Pilkada 2024.
HMI meminta pencopotan Kapolda Banten jika terbukti gagal menjaga marwah institusi kepolisian.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran netralitas Polri. Apalagi di tengah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi simbol kebebasan rakyat,” kata Ketua Umum HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman, Selasa (19/11/2024).
Dalam orasinya, Eman menyatakan netralitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. Dimana merupakan amanat yang wajib dipatuhi.
“Jika tidak ada langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan hancur. Banyak kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian dan penegak hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menjadi ancaman,” ucap Eman.
Menurut Eman, banyak kasus yang mencuat ke media massa terkait dugaan kuat ketidaknetralan kepolisian di Banten.
Mulai dari pemanggilan para kepala desa dengan dalih pemeriksaan dugaan korupsi.
