Ekonomi

Tahun Depan UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,3 Juta

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” lanjutnya.

Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top