Pembaca : 267
LAMPUNG, EDUNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap oknum guru ngaji dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, Jumat (7/2/2025).
Pelaku Z (47) ditangkap usai polisi memperoleh bukti kuat yang dilakukan terhadap G (14).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP.Yusriandi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka.
Kejadian tersebut di lakukan oleh pelaku di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.
Sementara tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah.
Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” terang Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.