JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah resmi memberi izin pihak Apple menjual Iphone 16 ke Indonesia.
Hal ini ditandai dengan MoU antara Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita Memorandum of Understanding (MoU) kedua pihak di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
“Alhamdulillah hari ini kita sudah mendatangani MoU antara Kementerian Perindustrian dan Apple,” kata Agus dalam konferensi pers.
Diketahui Kemenperin sempat menahan penerbitan sertifikat TKDN bagi Apple, yang menyebabkan produsen iPhone tersebut tidak dapat mendapatkan izin edar di Indonesia.
Langkah ini memicu dimulanya perundingan yang kemudian berlangsung alot dan penuh tantangan. Sehingga proses negosiasi ini tidak mudah, terutama mengingat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang harus dijaga.
“Terbukti sampai detik terakhir. Jadi 15 menit yang lalu kami masih melakukan penyesuaian komunikasi dengan Apple terhadap beberapa item yang bisa kita masukkan ke dalam MoU atau yang tidak bisa kita masukkan ke dalam MoU,” ujarnya.
