JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pelaku korupsi timah dikabarkan meninggal dunia.
Pelaku adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, awalnya pelaku tidak sadarkan diri.
“Dari kronologinya yang aku baca itu dari teman-teman sesama di lapas, dia (Suparta) tidak sadarkan diri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Ia mengatakan ketika itu petugas Lapas Cibinong langsung melarikan terdakwa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis, lalu dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4) pukul 18.05 WIB.
“Menitnya itu pas 18.05 WIB, dia dinyatakan meninggal. Makannya ditanya kemungkinan sakit, karena sudah tak sadarkan diri,” jelasnya.
Diketahui Suparta merupakan satu dari banyak pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus Timah yang merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun. Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
