JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Presiden Jokowi merespons desakan Pemakzulan Wapres Gibran oleh purnawirawan TNI AD.
Jokowi menganggap usulan tersebut sebagai aspirasi masyarakat.
“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi di Solo, Senin (5/5/2025).
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan Putusan MK tersebut telah berkali-kali digugat oleh beberapa pihak.
“Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” kata dia.
