Nasional

BPOM Cabut Izin 14 Kosmetik: Klaim Menyesatkan dan Promosi Tak Senonoh Jadi Alasan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan. Langkah tegas ini diambil setelah BPOM menemukan promosi yang menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk-produk ini dipromosikan dengan janji-janji yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. Klaim semacam ini dinilai menyesatkan dan melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, yang mendefinisikan kosmetik hanya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh.

“Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen,” ujar Taruna dalam siaran persnya, Selasa (12/8/2025).

Risiko Kesehatan Mengintai Konsumen

Taruna juga menekankan bahwa penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim, berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi. Alih-alih mendapatkan manfaat yang dijanjikan, konsumen justru berhadapan dengan bahaya kesehatan.

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM tidak hanya mencabut izin edar, tetapi juga menginstruksikan para pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan semua produk dari peredaran. BPOM juga meminta penghentian seluruh bentuk promosi di berbagai media.

Daftar 14 Produk Kosmetik yang Ditarik dari Pasaran

Berikut adalah daftar lengkap 14 produk yang dicabut izinnya oleh BPOM:

  1. VERBA Breast G
  2. VERBA Xtrass
  3. SKINLYFE Albus Breast Oil
  4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
  5. VIOLLA Breast Gel Serum
  6. PHERINI Breast Care Serum
  7. NUNACA SKINCARE Nunac Breast Serum
  8. PRISA Bust Fit Secret Serum
  9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
  10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
  11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
  12. SMART Breast Luxury Oil
  13. GENDES Spray with Vanilla
  14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

BPOM mengimbau semua pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan dan mempromosikan produk secara bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi etika dan norma kesusilaan demi melindungi konsumen.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top