Nasional

Breaking News : PP GMKI Resmi Berhentikan Bendahara Umum!

JAKARTA, EDUNEWS.ID— Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) resmi memberhentikan SG dari jabatan Bendahara Umum masa bakti 2025–2027 melalui surat tertanggal 16 April 2026.

Dalam surat itu, PP GMKI menyebut keputusan diambil setelah rapat pengurus pusat pada 10 April 2026, menyusul dugaan penyalahgunaan keuangan organisasi yang disebut terjadi berulang. Untuk sementara, tugas bendahara dijalankan oleh Wakil Bendahara Umum, Krisman Arifin.

Dalam lampiran kronologis, PP GMKI mencatat dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp98 juta pada September 2025 dan Rp161 juta pada April 2026, dengan total kerugian disebut mencapai di Rp259 juta.

Dokumen itu juga melampirkan laporan polisi dari SG terhadap Altrio Pampang Madika, serta laporan polisi dari Ketua Umum PP GMKI (Prima Surbakti) terhadap SG.

Dalam laporan tersebut PP GMKI menilai peristiwa tersebut sebagai penggelapan keuangan organisasi oleh mantan Bendahara Umum. Namun, hingga dokumen itu beredar, belum terdapat klarifikasi langsung dari pihak terkait.

Salah satu Senior GMKI menilai sebagai organisasi mahasiswa Kristen harusnya bukan tempat untuk “mengolah-olah uang” hingga mencari keuntungan pribadi, melainkan ruang pelayanan.

“Dugaan kerugian keuangan organisasi yang melebihi Rp20 juta (bahkan 200an juta) dinilai harus segera diaudit secara independen guna memastikan transparansi dan pertanggungjawaban.” ungkap Eliyah salah satu senior GMKI yang dikonfirmasi redaksi, Sabtu (18/4/2026).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top