Nasional

Badai PHK Kuartal I 2026: 8.389 Buruh Tumbang, Jawa Barat dan Kalimantan Jadi Titik Terparah

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Awan mendung menyelimuti sektor ketenagakerjaan Indonesia di awal tahun 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 8.389 tenaga kerja harus kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) murni sepanjang kuartal pertama tahun ini.

Berdasarkan data yang dirilis hingga 6 April 2026, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi puncak dengan jumlah korban terdampak mencapai 1.721 orang. Tak hanya di Jawa, gelombang pelepasan tenaga kerja juga menghantam wilayah Kalimantan secara signifikan. Kalimantan Selatan mencatat 1.071 orang terdampak, disusul Kalimantan Timur dengan angka 915 orang.

Tren Menurun, Tapi Ancaman Belum Usai Meskipun angka kumulatif menyentuh ribuan, grafik bulanan menunjukkan tren yang perlahan melandai. Setelah memuncak di angka 4.590 orang pada Januari, jumlah PHK menyusut menjadi 3.273 pada Februari, dan tersisa 526 orang di bulan Maret 2026.

Namun, data “manis” di akhir kuartal tersebut tidak serta-merta meredakan kekhawatiran. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), justru memberikan peringatan keras. Ia menyebut ada potensi gelombang susulan yang jauh lebih besar.

“Saat ini tercatat 9.000 berpotensi, berpotensi 9.000 karyawan akan terjadi PHK,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Sektor manufaktur, khususnya industri plastik dan tekstil, disebut sebagai titik paling rentan akibat himpitan biaya energi industri global.

Menanggapi potensi 9.000 PHK susulan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tampak masih berhati-hati. “Enggak tahu saya bagaimana itu datanya,” ujarnya singkat saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian.

Kemenaker menegaskan bahwa data kuartal I ini masih bersifat sementara. Angka resmi tersebut hanya menghitung PHK murni sesuai PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025, mengecualikan alasan pensiun atau pengunduran diri sukarela. Penyesuaian data akan terus dilakukan melalui sinkronisasi laporan mandiri pekerja di aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di tengah anjloknya IHSG hingga 6,61 persen pada pekan ketiga April, dinamika ketenagakerjaan ini menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera memperkuat sistem pemantauan industri agar potensi PHK massal tidak benar-benar menjadi kenyataan pahit bagi ribuan buruh lainnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com