JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex memasuki babak baru. Komunitas Penegak Kebenaran dan Keadilan (KPK-K) resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk membela terdakwa Babay Farid Wazdi, setelah mencium adanya aroma rekayasa sistematis yang dilakukan pihak debitur.
Dalam dokumen Amicus Curiae tersebut, KPK-K membeberkan sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kegagalan kredit senilai Rp150 miliar ini diduga kuat berawal dari niat jahat (mens rea) pihak peminjam, bukan kesalahan prosedur perbankan.
Manipulasi ‘Window Dressing’ hingga Invoice Kosong
Berdasarkan rincian fakta yang muncul di persidangan, pihak debitur (Sritex) diduga melakukan berbagai upaya manipulasi demi mendapatkan kucuran dana segar dari bank.
Pertama, ditemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan internal sejak 2018. Sritex diduga melakukan praktik window dressing untuk menggelembungkan angka-angka agar perusahaan tampak sehat secara administratif.
Kedua, penggunaan dokumen pendukung yang tidak valid. Persidangan mengungkap adanya penggunaan invoice palsu, termasuk dokumen kosong (blanko) yang disiapkan hanya untuk memenuhi syarat administrasi pencairan kredit.
Ketiga, penggunaan perusahaan afiliasi fiktif. Terungkap nama PT Multi Adika Paramita sebagai entitas yang tidak aktif. Bahkan, salah satu komisarisnya memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya hanya “dipinjam namanya” tanpa pernah aktif mengelola perusahaan tersebut.
Keputusan Kolektif Berujung Pidana
Di sisi lain, KPK-K menyoroti posisi Babay Farid Wazdi yang kini duduk di kursi pesak. Sebagai anggota komite kredit, keputusan yang diambil Babay bersifat kolektif dan berbasis pada analisis unit bisnis serta manajemen risiko.
“Keputusan pemberian kredit bukan keputusan personal, melainkan institusional yang melalui prosedur internal perbankan yang sangat berlapis,” tulis keterangan dalam rilis tersebut, dikutip redaksi, Selasa (5/5/2026)
Dukungan dari Sahabat Pengadilan ini menggarisbawahi adanya keganjilan hukum. Muncul pertanyaan besar: mengapa pihak internal perusahaan yang diduga melakukan rekayasa data tidak dijadikan tersangka utama, sementara bankir yang menjalankan prosedur formal justru dikriminalisasi?
Kriminalisasi Risiko Bisnis
Kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Babay merupakan bentuk error in persona atau salah sasaran. Peran terdakwa sangat terbatas pada keputusan komite, tanpa terlibat langsung dalam verifikasi dokumen invoice yang diduga palsu tersebut.
Praktik penegakan hukum ini dikhawatirkan menjadi bentuk kriminalisasi terhadap risiko bisnis. Jika masalah perdata (gagal bayar) terus didorong menjadi perkara pidana dengan menyasar pihak yang menjalankan prosedur, hal ini akan menciptakan ketakutan di sektor perbankan nasional.
Kini, publik menunggu keberanian hakim untuk melihat secara objektif siapa yang paling bertanggung jawab secara substantif dalam kasus ini, agar hukum tidak hanya tajam kepada mereka yang menjalankan struktur, namun tumpul terhadap pelaku utama rekayasa.
