SEMARANG, EDUNEWS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Bank DKI, Babay Parid Wazdi. Babay dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Babay dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim Perintahkan Bebas
Kabar bebasnya Babay Parid Wazdi pertama kali mencuat melalui unggahan media sosial sang istri, Pipit Ibrahim. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang dinilai menjunjung tinggi kebenaran.
“Hari ini, wakil Tuhan di bumi Indonesia, para hakim kasus Sritex untuk Bank DKI, menunjukkan kepada kita: Keadilan ada. Kebenaran telah menemukan jalannya,” tulis Pipit dalam unggahan yang dikutip redaksi, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Risiko Bisnis Bukan Tindak Pidana
Dalam proses persidangan, Babay yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sumut ini secara konsisten membantah adanya unsur korupsi, suap, maupun gratifikasi selama 27 tahun kariernya di dunia perbankan.
Babay menegaskan bahwa persetujuan kredit senilai Rp180 miliar kepada Sritex pada tahun 2020 telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat dan mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip Business Judgment Rule (keputusan strategis bisnis).
“Proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme ketat, mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi,” tegas Babay dalam pembelaannya.
Dugaan Rekayasa Internal Sritex
Lebih lanjut, Babay menduga adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak internal Sritex sejak 2018 sebagai basis pengajuan kredit. Sebagai anggota komite kredit, Babay telah menetapkan syarat ketat termasuk validasi invoice. Namun, pengecekan teknis di lapangan merupakan tanggung jawab pejabat teknis sebelum dana dicairkan.
Vonis bebas ini menjadi preseden penting dalam dunia perbankan tanah air, terutama terkait fenomena “kriminalisasi” terhadap risiko kredit macet yang sering kali menimpa jajaran direksi bank pelat merah maupun BUMD.
