JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, melontarkan kritik pedas terhadap sistem tata kelola pendidik di Indonesia yang dinilai masih melanggengkan praktik eksploitasi status. Ia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pola rekrutmen yang memecah belah guru ke dalam berbagai tingkatan “kasta” atau status kepegawaian.
Lalu menilai, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang baru saja terbit tentang Penugasan Guru Non-ASN hanyalah solusi “tambal sulam” yang tidak menyentuh akar masalah.
Satu Status Nasional
Anggota legislatif ini menyoroti disparitas atau ketimpangan yang terjadi akibat adanya pengelompokan status, mulai dari guru honorer, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu. Baginya, satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan masa depan pendidikan adalah dengan menetapkan satu status tunggal bagi guru secara nasional, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegas Lalu kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Lalu mendesak Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendikdasmen untuk segera bersinergi melakukan evaluasi total terhadap kebutuhan guru nasional. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan para pendidik hidup dalam ketidakpastian administratif yang berkepanjangan.
“Nasib guru non-ASN harus segera ditentukan. Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ungkapnya.
Efektivitas Sistem Pendidikan
Menurut Lalu, penyatuan status guru di bawah payung PNS bukan hanya soal kesejahteraan, melainkan soal efektivitas sistem pendidikan. Dengan satu sistem rekrutmen melalui CPNS, distribusi tenaga pendidik dan pengembangan kompetensi di seluruh Indonesia akan lebih terukur dan berkeadilan.
“Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” pungkas Lalu Hadrian.
