JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5).
Proses pengesahan ini berlangsung relatif singkat. Sejak Surpres diterima pekan lalu, DPR dan pemerintah tercatat hanya melakukan dua kali pembahasan bersama hingga akhirnya dibawa ke paripurna. Rapat pleno pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut berlangsung tanpa perdebatan berarti, dengan delapan fraksi secara bulat menyetujui pengesahan RUU ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri
Merujuk pada draf final hasil pembahasan, berikut adalah sejumlah perubahan mendasar dalam UU Polri yang baru disahkan:
1. Kejelasan Jaminan Sosial dan Pensiun
Dalam aturan terbaru, terdapat rincian daftar jaminan sosial bagi anggota Polri yang dipertegas dalam Pasal 26. Jaminan tersebut kini mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun. Hal ini memberikan kepastian hak bagi anggota di luar sekadar gaji pokok.
2. Fleksibilitas Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
UU Polri yang baru memberikan kelonggaran melalui Pasal 28A. Anggota kepolisian aktif kini dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
Sektor-sektor yang dapat diisi polisi aktif meliputi bidang politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, narkotika, hingga korupsi. Khusus untuk fungsi perlindungan dan pengayoman, polisi dapat menduduki jabatan manajerial di tiga lembaga, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Gizi Nasional (BGN).
3. Penyesuaian Masa Pensiun
UU ini mengubah ketentuan usia pensiun anggota Polri berdasarkan level kepangkatan:
-
Tamtama dan Bintara: Maksimal 59 tahun.
-
Perwira: Maksimal 60 tahun.
-
Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri): Usia pensiun 60 tahun, namun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
4. Penguatan dan Penataan Kompolnas
Kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengalami perubahan struktural. Jika sebelumnya kedudukan Kompolnas dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres), kini aturan tersebut diatur langsung dalam Pasal 39B UU Polri yang baru. Anggota, Ketua, dan Wakil Ketua Kompolnas nantinya diangkat, dipilih, dan ditetapkan oleh Presiden, serta menyampaikan laporan langsung kepada Presiden.
Selain itu, Kompolnas kini memiliki kewenangan tambahan untuk memberikan masukan terkait pembangunan budaya organisasi, kinerja Polri, pertimbangan kurikulum pendidikan, pembinaan kepolisian, serta pembangunan kode etik profesi dan integritas Polri.
Pengesahan UU ini menandai babak baru bagi institusi kepolisian, baik dari sisi kesejahteraan anggota, manajemen karier, hingga keterlibatan dalam tata kelola lembaga sipil negara.
