JAKARTA, EDUNEWS.ID — Komisi XII DPR RI berencana mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas). Pembahasan resmi terkait nasib serta regulasi turunan izin tambang ormas ini akan ditanyakan langsung dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM begitu masa reses kedewanan berakhir.
“Nanti pasti kita evaluasi dan bahas dalam rapat bersama Menteri ESDM. Ini kan keputusan dan produk kebijakan dari pemerintah periode kemarin, jadi perlu kita tanyakan kelanjutannya secara cermat,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, seperti dikutip dari Parlementaria di Kompleks Parlemen, Jakarta, selasa (21/7/2026).
Meski Komisi XII DPR RI belum menggelar rapat internal khusus mengingat dewan tengah memasuki masa reses, Politisi Partai Gerindra ini menyoroti dinamika publik yang makin tajam setelah keluarnya putusan MK. Ia pun mempertanyakan relevansi keberlanjutan skema tersebut jika dalam kerangka hukum baru memang dianggap tidak lagi mendesak.
“Isu ini tentu jadi perhatian kita bersama. Nanti concern itu akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM. Logikanya sederhana, kalau memang sudah tidak diperlukan, kenapa harus dilanjutkan?” tegasnya.
Respons Pemerintah
Isu pengelolaan tambang oleh ormas ini mengemuka setelah MK membacakan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Minerba dengan menyatakan frasa “pemberian prioritas” Wilayah IUP kepada badan usaha ormas keagamaan, koperasi, UMKM, maupun perguruan tinggi tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung tanpa parameter yang objektif.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa skema penunjukan langsung tanpa kriteria terukur yang berjalan selama ini berpotensi menimbulkan penilaian subjektif serta mencederai rasa keadilan.
Merespons putusan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa MK tidak menghapus hak prioritas ormas, melainkan mewajibkan adanya mekanisme pelaksanaan yang transparan dan terukur. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang baru sebagai aturan main teknis di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Mereka mendorong agar pemerintah segera merumuskan regulasi teknis yang objektif dan kompetitif, sehingga ormas tetap dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional secara akuntabel dan berkeadilan. (*/dpr)
