SURABAYA, EDUNEWS.ID – Di tengah tuntutan untuk melahirkan inovasi dan riset kelas dunia, nasib dosen di tanah air justru berbanding terbalik dengan beban tanggung jawab yang dipikulnya. Kisah memilukan datang dari Cenuk Widiyastrisna Sayekti, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), yang berani membuka tabir realita pahit penghasilan akademisi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026).
Sebagai lulusan program doktoral dari Macquarie University, Australia, sebuah kualifikasi yang seharusnya dianggap sebagai aset intelektual bangsa, Cenuk justru harus menelan pil pahit. Setelah belasan tahun mengabdi, gaji pokok yang ia terima tercatat hanya Rp 2,6 juta per bulan. Bahkan, total penghasilan yang ia bawa pulang setelah ditambah berbagai tunjangan hanya menyentuh angka Rp 3,3 juta.
Angka ini jauh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang berada di kisaran Rp 5,28 juta.
Beban Tridharma vs Kesejahteraan yang Terabaikan
Dalam kesaksiannya, Cenuk menegaskan bahwa dosen bukan sekadar pengajar di kelas. “Saya menjalankan seluruh unsur Tridharma sekaligus berbagai tugas kelembagaan kampus,” ujarnya dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Lebih jauh, ia menyoroti sistem birokrasi kampus yang seringkali kontraproduktif. Cenuk menceritakan pengalaman pribadinya di mana hak-hak administratifnya, seperti pengakuan atas pengabdian masyarakat dan dana penelitian, dipersulit hanya karena status kepegawaiannya sebagai dosen tetap non-ASN.
Sistem yang kaku ini diperparah dengan tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) yang sangat rentan. “Pada semester ini beban kinerja dosen (BKD) saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen,” ungkapnya.
Diskriminasi Profesi Akademik
Keresahan Cenuk menjadi cermin bagi jutaan dosen di Indonesia. Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang turut hadir sebagai pemohon uji materi perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menilai kondisi ini sebagai bentuk diskriminasi sistemik.
Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menyatakan bahwa tidak adanya perlindungan penghasilan dalam UU Guru dan Dosen membuat para akademisi terjebak dalam kemiskinan struktural.
“Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik. Ketika UU Ketenagakerjaan memberikan parameter upah minimum, UU Guru dan Dosen justru membiarkan dosen tanpa standar perlindungan penghasilan yang konkret,” tegasnya.
Menuntut Keadilan di MK
Dalam petitumnya, SPK mendesak MK agar menafsirkan frasa “gaji pokok” dalam UU Guru dan Dosen agar sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah tempat perguruan tinggi berada. Permintaan ini lahir dari urgensi bahwa seorang dosen tidak seharusnya dipaksa “nyambi” atau mencari pekerjaan sampingan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. (*)
