JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait keterkaitannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan awak media di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengakui bahwa Bupati Kuansing memang sempat meninggalkan sebuah amplop dalam map saat melakukan audiensi resmi di kantornya pada 2 Juni 2026 lalu.
Audiensi Terbuka
Raja Juli menekankan bahwa pertemuan tersebut adalah audiensi resmi yang transparan. Menurutnya, proses audiensinya diawali dengan surat resmi, diunggah di media sosial, serta tercatat dalam daftar hadir dan notulensi rapat.
“Ini audiensi yang terbuka, ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, bahkan kami akan proaktif menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” tegas Raja Juli.
Kronologi Pengembalian Amplop
Terkait amplop misterius tersebut, Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaannya setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan. Ia menegaskan tidak mengetahui isi di dalamnya, namun segera mengambil inisiatif untuk mengembalikannya.
“Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ucapnya.
Proses pengembalian itu dilakukan melalui mekanisme resmi. Sekjen Kemenhut mengeluarkan surat perintah (surat jalan) bagi ajudan menteri, Bambang Supriyadi, untuk menemui Bupati Kuansing. Raja Juli juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat di Riau untuk memfasilitasi pengembalian tersebut.
Berdasarkan bukti tanda terima bermaterai, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026, tepat 17 hari sebelum rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dimulai pada 29 Juni 2026.
Bantah Terkait Izin
Kasus korupsi yang menjerat Suhardiman Amby sendiri disinyalir berkaitan dengan suap pemilihan Sekda dan dugaan suap pelepasan hutan produksi terbatas. Meski pelepasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, Raja Juli membantah keras adanya keterlibatan dirinya.
“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” tegasnya.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada KPK jika diperlukan. Penjelasan Raja Juli ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang menimpa Bupati Kuansing, yang diketahui menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni lalu setelah sempat dicari petugas dalam rangkaian OTT.
