JAKARTA, EDUNEWS.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Sidang putusan yang digelar pada Senin (20/7/2026) dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Putusan ini melengkapi rangkaian proses hukum praperadilan sebelumnya. Pada awal Juli 2026, Roy Suryo sempat memenangkan praperadilan terkait keabsahan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, hakim menilai tindakan tersebut cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Kendati demikian, dalam putusan tersebut hakim menegaskan bahwa cacat formil pada aspek penangkapan dan penahanan tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah, serta menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat dari pemohon.
Di sisi lain, menyusul proses hukum yang berjalan, Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara mengenai “Ganti Kerugian” yang teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut ditujukan kepada jajaran Polda Metro Jaya sebagai Tergugat I serta pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Tergugat II. (*)
