JAKARTA, EDUNEWS.ID — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional yang jauh lebih luas daripada sekadar keabsahan dokumen administrasi pendidikan.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Zuhad Aji Firmantoro, menilai putusan tersebut perlu dibaca secara utuh dalam kerangka hukum pemilihan umum, khususnya mengenai kedudukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan pencalonan.
Menurut Aji, apabila pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu secara hukum berimplikasi pada tidak terpenuhinya persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden sejak awal, konsekuensinya tidak dapat dibatasi hanya pada kedudukan Gibran secara individual.
“Harus dipahami bahwa dalam rezim hukum pemilu, presiden dan wakil presiden dicalonkan sebagai satu pasangan. Karena itu, apabila salah satu calon ternyata tidak memenuhi syarat sejak awal, keabsahan pencalonan pasangan tersebut secara keseluruhan juga harus dipersoalkan,” ujar Aji di Jakarta, Senin (2/11/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Aji menjelaskan, prinsip kesatuan pasangan calon memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain melalui Pasal 169 mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, serta Pasal 221 mengenai pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Konstitusi tidak mendesain pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai dua pencalonan yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan satu kesatuan yang memperoleh legitimasi elektoral melalui satu proses pemilihan. Oleh karena itu, cacat hukum yang bersifat mendasar terhadap salah satu calon berpotensi memengaruhi legitimasi pencalonan pasangan secara keseluruhan,” jelasnya.
Yurisprudensi MK dan Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang
Lebih lanjut, Aji mengaitkan persoalan tersebut dengan praktik putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Dalam sejumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, MK pernah menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan, sekaligus memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Menurut Aji, praktik tersebut memperlihatkan bahwa persoalan persyaratan pencalonan tidak selalu berhenti sebagai sengketa administratif, melainkan dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan.
“Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan Pilkada telah menunjukkan bahwa pelanggaran persyaratan calon yang bersifat mendasar dapat berimplikasi pada keabsahan hasil pemilihan. Bahkan, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang untuk memulihkan proses demokrasi yang cacat secara konstitusional,” terangnya.
Meski demikian, Aji mengakui bahwa rezim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden memiliki karakteristik dan batasan hukum acara yang berbeda dengan pemilihan kepala daerah.
Karena itu, penerapan pendekatan serupa terhadap pemilihan presiden membutuhkan argumentasi konstitusional tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan putusan MA.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang telah memenangkan pemilihan, melainkan apakah kemenangan tersebut diperoleh melalui proses pencalonan yang sah menurut hukum. Kedaulatan rakyat tidak dapat dipisahkan dari keabsahan proses yang menjadi dasar pelaksanaannya,” tegasnya.
Pembatalan Surat Penyetaraan Tidak Serta-Merta Menjadi Alasan Pemakzulan
Di sisi lain, Aji mengingatkan agar putusan MA tersebut tidak serta-merta digunakan sebagai dasar pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden melalui mekanisme pemakzulan.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara persyaratan hukum seseorang untuk menjadi calon wakil presiden dan persyaratan konstitusional yang harus dipertahankan selama menjabat sebagai wakil presiden.
Ia merujuk Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Aji menilai frasa “tidak lagi memenuhi syarat” memiliki dimensi waktu yang harus diperhatikan secara cermat.
“Secara gramatikal, frasa ‘tidak lagi memenuhi syarat’ mengandung pengertian bahwa sebelumnya terdapat keadaan memenuhi syarat, kemudian keadaan tersebut berubah sehingga persyaratan itu tidak lagi terpenuhi. Artinya, harus dibedakan antara kehilangan persyaratan ketika sedang menjabat dan persoalan tidak terpenuhinya persyaratan sejak awal pencalonan,” jelasnya.
Dalam konteks pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, Aji berpendapat bahwa apabila putusan MA dimaknai menghilangkan keabsahan dokumen tersebut sejak penerbitannya, maka timbul persoalan hukum yang berbeda dari sekadar kehilangan persyaratan selama masa jabatan.
“Jika surat keterangan itu dinyatakan tidak sah sejak awal, secara hukum kita sedang berbicara mengenai kemungkinan tidak pernah terpenuhinya persyaratan pencalonan, bukan mengenai persyaratan yang semula terpenuhi kemudian hilang setelah seseorang menjabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatalan dokumen administratif tidak boleh langsung disamakan dengan pembuktian bahwa seluruh persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Hal tersebut masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan dokumen, norma persyaratan, dan pertimbangan hukum pengadilan.
Dengan demikian, menurutnya, putusan MA bisa dijadikan sebagai dasar pemakzulan hanya jika tidak sahnya surat keterangan tersebut dapat dibuktikan karena perbuatan pelanggaran hukum oleh Gibran secara langsung.
“Sedangkan putusan MA saat ini, membebankan kesalahan itu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” jelas Aji.
Pemungutan Suara Ulang sebagai Jalan Pemulihan Kedaulatan Rakyat
Aji selanjutnya mengemukakan bahwa apabila pada akhirnya terdapat putusan lembaga yang berwenang yang menyatakan pencalonan Gibran tidak sah sejak awal dan cacat tersebut memengaruhi keabsahan pasangan Prabowo-Gibran, negara akan berhadapan dengan persoalan serius mengenai pemulihan legitimasi demokratis.
Dalam keadaan demikian, Aji berpandangan bahwa pemungutan suara ulang patut ditempatkan sebagai jalan penyelesaian konstitusional yang harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh.
“Jika sumber persoalannya adalah ketidakabsahan pencalonan sejak awal, maka penyelesaiannya seharusnya diarahkan pada pemulihan proses pemilihan itu sendiri. Dalam pandangan saya, pemungutan suara ulang merupakan jalan yang paling sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat apabila ketidakabsahan pasangan calon secara keseluruhan telah dibuktikan secara hukum,” katanya.
Menurutnya, penggantian wakil presiden melalui mekanisme pengisian kekosongan jabatan tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai keabsahan pencalonan pasangan yang memperoleh mandat rakyat pada pemilihan sebelumnya.
Aji mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memang telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden oleh MPR dari dua calon yang diusulkan presiden.
Namun, ketentuan tersebut menurutnya dibangun untuk menyelesaikan kekosongan jabatan dalam suatu pemerintahan yang legitimasi pembentukannya tetap diakui.
“Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan pasangan sejak awal, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang akan menggantikan wakil presiden. Persoalannya adalah bagaimana negara memulihkan legitimasi elektoral yang secara hukum dinilai bermasalah,” jelasnya.
Meski demikian, Aji menegaskan bahwa gagasan pemungutan suara ulang tersebut merupakan argumentasi mengenai pemulihan legitimasi konstitusional yang masih memerlukan dasar kewenangan, mekanisme, dan putusan hukum yang jelas. UUD 1945 saat ini tidak secara eksplisit menyediakan prosedur pemungutan suara ulang nasional akibat pembatalan dokumen pencalonan setelah pasangan terpilih dilantik.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan mempertahankan atau mengganti seseorang dalam jabatan kekuasaan.
“Negara hukum tidak boleh hanya sibuk mempertahankan akibat dari suatu proses, tetapi mengabaikan keabsahan proses yang melahirkannya. Apabila terbukti terdapat cacat konstitusional yang mendasar sejak pencalonan, maka penyelesaiannya harus diarahkan pada pemulihan kedaulatan rakyat, bukan semata-mata pergantian figur dalam kekuasaan,” pungkas Aji.
Menurut Aji, putusan MA tersebut pada akhirnya harus menjadi momentum untuk menguji konsistensi negara dalam menempatkan hukum sebagai dasar legitimasi kekuasaan, sekaligus memastikan bahwa setiap penyelesaian tetap dilakukan melalui mekanisme yang sah menurut konstitusi.
Redaktur : Eka Setiawan

