JAKARTA, EDUNEWS.ID – DPP ADAKSI mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjadikan integritas sebagai pertimbangan utama dalam pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Pemeriksaan latar belakang calon dinilai penting di tengah menghangatnya persaingan dan beredarnya berbagai informasi mengenai persoalan di lingkungan kampus.
“Kita ingin pemilihan rektor melahirkan pemimpin benar-benar berintegritas. Setiap calon harus dinilai berdasarkan bukti dan rekam jejak. Kementerian perlu mengutamakan calon dengan rekam jejak terbaik dan paling sedikit catatan pelanggaran yang terverifikasi,” tegas pihak DPP ADAKSI dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurut ADAKSI, penelusuran rekam jejak merupakan bagian dari proses pemilihan pemimpin PTN yang telah diatur dalam Pasal 8 Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018. Menteri dapat berkoordinasi dengan PPATK maupun instansi pemerintah lainnya dalam menjalankan penelusuran tersebut.
ADAKSI meminta kewenangan itu digunakan untuk memeriksa informasi yang berkembang di media sosial, pemberitaan media daring, serta grup WhatsApp dosen. Setiap informasi perlu diuji kebenarannya sebelum dijadikan bahan penilaian terhadap calon.
Isu yang diminta untuk dicermati mencakup dugaan pungli penerimaan CPNS, pungutan wisuda dan ramah tamah, jual beli nilai, pungutan terkait skripsi maupun jasa pengerjaannya, serta penyalahgunaan dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ADAKSI turut menyoroti informasi mengenai kewajiban mahasiswa membeli buku serta dugaan pembiaran pelecehan dan kekerasan oleh pimpinan kampus.
Salah satu pengurus DPP ADAKSI, Birul, menekankan bahwa pemeriksaan harus memperjelas keterkaitan setiap dugaan dengan calon sekaligus perkembangan penanganannya.
“Kementerian harus menelusuri rekam jejak setiap calon rektor secara serius. Informasi yang beredar perlu diverifikasi, termasuk dugaan pungli dan kejelasan penanganannya, apakah masih berproses, dihentikan, atau sudah diputus,” ujar Birul.
Dalam persoalan dugaan pungli rekrutmen CPNS, pihak UNM telah menyampaikan bantahan pada April 2024. ADAKSI meminta kementerian berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memperoleh kejelasan status penanganannya, sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Adapun terkait dugaan pungli wisuda di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM, diberitakan bahwa kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan. Pihak fakultas menyatakan kegiatan ramah tamah beserta pembayarannya dikelola IKA Komisariat FIP.
Sementara itu, informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan berbagai isu lainnya belum tersedia.
ADAKSI mengingatkan bahwa informasi yang beredar tidak otomatis membuktikan pelanggaran ataupun keterlibatan calon. Penilaian harus bertumpu pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dorongan tersebut melanjutkan perhatian ADAKSI terhadap tata kelola pemilihan pimpinan kampus, termasuk saat menyoroti polemik di Universitas Mulawarman pada pertengahan 2026. Pemeriksaan latar belakang calon dan pencegahan konflik kepentingan menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas proses pemilihan. (*/rls)

