Politik

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pembentukan PPDP

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan pengawasan terhadap proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Bawaslu menemukan terdapat beberapa dugaan pelanggaran, padahal PPDP merupakan ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemutakhiran data pendaftaran pemilih.

Atas tindakan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk mengganti PPDP yang bersangkutan.

“Terhadap PPDP yang unsur parpol, masih kita tindak lanjuti apakah benar atau hanya menggunakan atribut parpol saja ketika mencoklit,” ujar Anggota Bawaslu, M Afifudin, dalam konferensi persnya di ruang siding Bawaslu, Jalan. Thamrin 14, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut Afif, salah satu yang ditentukan oleh KPU dalam pembentukan PPDP adalah tidak menjadi anggota parpol, tetapi kenyataannya, Bawaslu menemukan sebanyak 471 PPDP yang merupakan anggota parpol bahkan menjadi tim sukses pasangan calon (paslon) parpol tertentu.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top