JABODETABEK

Dishub DKI akan Mengkaji Hasil Koreksi Ombudsman soal Tanah Abang

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji hasil koreksi Ombusman Jakarta Raya atas kebijakan Pemprov DKI mengenai penataan Tanah Abang.

Sejauh ini, pihaknya belum mau menerima koreksi itu meski diberikan waktu selama 60 hari. “Nanti dulu. Kami akan pelajari, bahas bareng-bareng,” kata Andri, Senin (26/3/2018).

Andri mengatakan, dalam pembahasan bersama di internal Pemprov DKI, pihaknya akan mengkaji mana hasil koreksi yang diterima dan mana yang tidak. Namun, jika ada hal yang tidak diterima, maka Pemprov DKI akan memberikan sanggahan.

“Waktu 30 hari ini kami manfaatkan untuk menjawab koreksi yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Andri.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top