JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibolehkannya kampanye politik di tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Rocky menganggap tempat seperti kampus relevan untuk menguji gagasan peserta pemilu.
“Kan harusnya pikiran politik itu apalagi akan menyangkut masa depan bangsa itu diulas habis-habisan,” kata Rocky, Rabu (23/8/2023).
“Di mana tempatnya? Ya di tempat yang ada metodologi, yaitu kampus tuh. Jadi pastikan kampus itu tempat memfilter proposal-proposal capres itu,” tambahnya.
Perihal akan ada polarisasi akibat perbedaan pilihan politik di kalangan pelajar, Rocky merasa tak khawatir.
“Nah, ini adalah peristiwa yang bagus, enggak mungkin mereka gontok-gontokan. Itu anak-anak itu udah pintar semua jadi orang tua enggak usah takut,” paparnya.
Sebagai informasi, belum lama ini MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”