BREBES, EDUNEWS.ID – Puluhan petani Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, berdemonstrasi di depan pabrik garmen, Rabu (19/2/2025).
Mereka meminta ganti rugi atas dugaan pencemaran limbah dari pabrik PT Daehan Global Brebes yang menyebabkan sawah mereka tidak bisa ditanami.
Para petani meminta kompensasi sebesar Rp 30 juta per bahu (7.000 meter persegi) per tahun selama tujuh tahun, sejak pabrik mulai beroperasi.
Mereka mengklaim lahan yang terdampak mencapai 4,9 hektar atau 49 ribu meter persegi.
Tokoh masyarakat Desa Cimohong, H. Hasim, menjelaskan bahwa para petani yang ikut dalam aksi tersebut adalah mereka yang mengalami kerugian akibat sawah yang tidak dapat menghasilkan panen.
Mereka menuntut ganti rugi sesuai dengan nilai hasil panen yang seharusnya diperoleh.
“Modal petani untuk menanam padi itu Rp 7 juta per bahu. Saat panen, dapat 6 ton dan dijual bisa mencapai Rp 40 juta lebih. Petani minta ganti rugi Rp 30 juta per bahu selama tujuh tahun,” ujar Hasim.
Hasim menambahkan, petani membuka peluang negosiasi dengan pihak pabrik, asalkan nilai ganti rugi yang ditawarkan wajar.
Namun, menurutnya, pabrik hanya menawarkan Rp 5 juta per bahu untuk lima tahun, angka yang dianggap tidak masuk akal.
“Atas dasar apa mereka mau ganti rugi Rp5 juta per bahu selama lima tahun. Ini penawaran yang tidak masuk akal,” tegasnya.
