PALU, EDUNEWS.ID – Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR-BPN RI, kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UH) menggelar diseminasi hasil penelitian di Hotel Santika, Palu pada Selasa (1/11/2022).
Diseminasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) membahas hasil penelitian kegiatan “Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Tengah” yang dilakukan di 8 Kabupaten selama 28 hari.
Penelitian ini diketuai oleh Farida Patittingi dengan beberapa ahli hukum yakni, Kahar Lahae, Sri Susyanti, dan Ismail Alrip.
Selain itu, ada Tenaga Ahli Geospasial, Samsu Arif, dan Ahli Antropologi Anwar Kartodinigrat, serta Asisten Tenaga Ahli Amaliyah dan A. Suci Wahyuni.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Suyunus Windayana, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sebagai bagian pelaksanaan tugas pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN RI.
“Inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat ini merupakan usaha kementerian untuk melakukan pendaftaran tanah di setiap wilayah Indonesia, termasuk Tanah Ulayat,” jelasnya.
Suyunus menuturkan, kegiatan ini menggandeng perguruan tinggi sebagai insan akademis yang memahami dan memiliki kerangka konseptual dalam memaknai kedudukan masyarakat hukum adat dan Tanah Ulayat serta Tanah Komunal sebagai bagian Hak Ulayatnya.
Ketua Tim Peneliti, Farida Patitingi, dalam laporannya berterima kasih atas kepercayaan dan kerjasama yang telah dijalin Kementerian ATR/BPN RI dan seluruh stakeholder yang terlibat.
“Tentunya ini adalah bentuk kepedulian kita semua. Kami mengharapkan masukan untuk menyempurnakan penelitian yang kami lakukan dari semua pihak,” tukas Farida.
Diketahui hasil penelitian telah mengindikasi 104 titik dan 26 bidang sebagai Tanah Ulayat dan Tanah Komunal dengan jumlah 16 lembaga adat dan 8 perkumpulan adat sebagai subjek masyarakat hukum adat.
Wilayah terindikasi tersebut terdapat di 6 Kabupaten, yakni Sigi, Parigi Moutong, Banggai, Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara.
Selain Dirjen Kementerian ATR/BPN RI dan tim peneliti, diseminasi hasil penelitian ini dihadiri pula Kepala BPN Kanwil Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para ketua lembaga adat dari tiap tiap kabupaten lokasi penelitian, Pemerhati Masyarakat Adat Sulteng dari LSM Eva Bande, Kepala Kantor BPN kabupaten lokasi inventarisasi dan akademisi Universitas Tadulako.
Hasil diskusi mendorong agar lokasi yang telah dilakukan pemetaan agar bisa memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai bagian Tanah Ulayat dengan subjek masyarakat hukum adat yang menguasai saat ini. (*)