DAERAH

Bupati Soppeng Copot dr Nirwana sebagai Direktur RSUD Latemmamala

Bupati Kabupaten Soppeng, A. Kaswadi Razak dan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kabupeten Soppeng mencopot jabatan dr Nirwana sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala.

Pencopotan tersebut berdasar hasil pemeriksaan inspektorat dan desakan masyarakat yang geram usai mendengar adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) Covid-19.

Informasi tersebut dari sumber terpercaya, yang diterima oleh wartawan, Senin (29/3/2021).

Selain dr Nirwana, Pemkab Soppeng juga memberhentikan dan memutasi sejumlah oknum yang berkaitan dalam dugaan Suket ‘Palsu’ Covid-19 itu, diantaranya, dr H. Mustaqin, Musdianzah Sukarno dan Sri Idawati.

Kini Dokter Nirwana diparkir di Puskesmas Baringeng.

Sementara itu, dr Mustakim yang dari awalnya menjabat sebagai Kepala instalasi Laborarorium RSUD dan Penanggungjawab Laboratorium Covid-19, kini dimutasi ke Pusat Kesehatan Masyakarat (Puskesmas) Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Juga, Musdianzah Sukarno petugas Labkesda, dipindahkan ke Puskesmas Tajuncu dan Sri Idawati digeser ke Puskesmas Paconkang.

Kini Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Soppeng, Sallang, SKM, diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Latemmamala.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) tersebut, telah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Soppeng, A. Kaswadi Razak.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR mengapresiasi keputusan Pemkab Soppeng yang telah menindaklanjuti dugaan pemalsuan Suket Covid-19 tersebut.

“Keputusan tersebut sudah tepat dan tentunya kita dan publik patut mengapresiasinya. Dengan keputusan tersebut juga sudah menjawab asumsi publik terkait ketegasan Bupati dan wakilnya. Aplaus deh buat pemimpin Soppeng,” katanya.

“Kepada yang telah diberhentikan tentunya dapat lebih fokus menjalani proses hukum dengan baik mengingat kasus Suket palsu itu sedang berproses di Polres Soppeng,” tambahnya.

Dirinya mengajak masyarakat untuk mengawal kasus tersebut dan mendukung penegakan hukum yang sementara ditangani oleh aparat kepolisian.

“Harapan saya sebagai putra Soppeng mari kita bersama-sama mengapresiasi keputusan tersebut dan mensupport penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Soppeng. Sebagai warga negara yang baik sepatutnya kepada siapapun yang dipanggil terperiksa dapat bersikap koperatif,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top