BIMA, EDUNEWS.ID – IMM Cabang Bima menuntut pembebasan lima aktivis yang diamankan karena blokade jalan menuntut stabilitas harga jagung di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Desakan itu disampaikan saat berunjuk rasa di Polres Bima Kota, Jumat (26/4/2024).
M Adam selaku Koordinator lapangan meminta, Kapolres Bima Kota agar status tersangka terhadap lima aktivis tersebut dicabut.
Menurutnya, lima aktivis memblokade jalan untuk memperjuangkan kepentingan petani.
“Seharusnya mereka tidak ditangkap, karena gerakan lima aktivis saat itu untuk kepentingan petani yang mengeluhkan harga jagung anjlok,” ujar Adam.
Selain itu, ia juga mendesak Kapolri agar segera memecat Kapolres Bima Kota dari jabatannya. Kemudian mengadili dan memecat oknum anggota yang menginjak bendera merah putih serta bertindak represif terhadap massa aksi.
“Mereka telah memukul hingga mencekik mahasiswa, orang tua, bahkan perempuan saat mengamankan unjuk rasa,” tegas Adam.
Menurut Adam, tindakan oknum Polres Bima Kota tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan tergolong sebagai tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
